okezone
Home » Pemilu » Kabar Kandidat
Diduga Pakai KTP Palsu, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
Jum'at, 6 Juni 2014 - 16:49 wib
Qur'anul Hidayat - Okezone
detail Jokowi (Foto: Dok Okezone) enlarge this image

JAKARTA - Setelah dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mencuri start kampanye saat pengambilan nomor urut di KPU beberapa waktu lalu, Joko Widodo (Jokowi) kembali diadukan karena diduga memiliki KTP DKI Jakarta palsu.
 
Pihak yang melapor adalah seorang warga Jakarta bernama Sahroni. Informasi yang Okezone dapatkan, ia datang ke Gedung Bawaslu sekira pukul 14.00 WIB. Menurutnya informasi tentang KTP palsu ini berawal dari pemberitaan yang dilakukan di salah satu media online.
 
"Jadi, terkait adanya informasi yang ada dari jurnal3.com di situ tertulis KTP Jokowi itu palsu," ucapnya memulai keterangan kepada Okezone, Jumat (6/6/2014).
 
Sahroni mendapatkan informasi tersebut sebelum kedua pasangan ditetapkan oleh KPU secara resmi. Langkah yang diambilnya kemudian menunggu perkembangan kasus itu sampai tanggal 26 Mei, ternyata tidak ada protes yang dilayangkan tentang penemuan itu.
 
"Menarik perhatian saya apakah benar lalu saya mengikuti sekitar tanggal 26 Mei, apakah ada protes tentang ini, ternyata belum ada orang yang klarifikasi sampai penetapan (capres) tanggal 1 Juni baru kemudian teringat masalah KTP ini dan belum ada perubahan," ucapnya menjelaskan.
 
Sahroni mengatakan bahwa kecurigaan tersebut dikarenakan kode wilayah yang tercantum dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) bukanlah kode wilayah untuk wikayah DKI.
 
"Yang unik, kode wilayah yang tercantum dalam NIK di fotocopy tersebut 337205, itu bukan kode wilayah untuk KTP provinsi DKI, melainkan kode wilayah untuk KTP wilayah Jawa Tengah, Surakarta, Banjarsari," ungkapnya.
 
Kode KTP DKI menurut Sahroni diawali angka 09, sementara angka 33 merupakan kode KTP yang terbit di wilayah Jawa Tengah.
 
Apabila terbukti menggunakan dokumen palsu yang menjadi syarat wajib untuk mendaftar sebagai calon presiden maka Jokowi bisa dikenakan pasal pidana pembuatan dan atau penggunaan dokumen palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjaran.
 
Sampai saat ini Sahroni masih akan menunggu pemanggilan Bawaslu atas kelanjutan kasus ini. "Nanti dipanggil lagi untuk didudukkan bersama (dengan pihak Jokowi), belum tahu kapan," pungkasnya.
(ful)

Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.

Share Artikel : Facebook | Twitter

Dibaca 14.540 x  

Kirim Komentar

Berita Terkait: Jokowi Capres
more...
Berita Lainnya:
more...
« Go Back
© 2007 - 2014 okezone.com, All Rights Reserved.
read/ rendering in 0.0986 seconds -i170-